Dipublikasikan oleh Elnasih78
Rating 5 dari 5
Kategori : Surat Al-Fajr
Tafsir Jalalain Surat Al-Fajr Ayat 19
وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلًا لَّمًّا
(Dan kalian memakan harta pusaka) harta peninggalan (dengan cara mencampur-aduk) tanpa segan-segan lagi, maksudnya kalian mencampur-baurkan harta warisan bagian wanita dan anak-anak dengan bagian kalian; atau kalian mencampur-baurkan harta warisan mereka dengan harta kalian sendiri.